Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kembali beredar postingan video di Tiktok dengan klaim bahwa lembar r formulir C1 pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 telah dipalsukan. Dalam video tersebut terdapat narasi yang bertuliskan "Ni kecurangan yan terus di jalankan, Denai, Medan".
Faktanya video dengan duurasi 6 Menit 29 detik tersebut merupakan informasi palsu/hoaks.
Baca Juga: Jaga Keamanan Seluruh Tahapan Pemilu 2024, Polda Jabar Terus Lakukan Upaya Pencegahan Berita Hoax
Dilansir dari cekfakta.tempo.co. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah mengklarifikasi bahwa video tersebut merupakan video Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sedang membawa salinan formulir C1 untuk didistribusikan ke kelurahan dan disosialisasikan ke publik.
Mengenai isu pemalsuan, kegiatan tersebut sebenarnya adalah proses penggandaan formulir salinan C1 yang akan ditempel di kantor kelurahan atau desa setempat. Penggandaan dan penempelan tersebut telah sesuai dengan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2019.
(as/hn/nm)