Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di media sosial sebuah unggahan video yang mengeklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang hukuman mati bagi koruptor.
Namun faktanya, klaim dengan narasi Presiden Prabowo resmi terbitkan Perpu hukuman mati untuk koruptor merupakan hoaks. Melansir dari antaranews.com, Rabu (18/2/26), tidak ditemukan Perpu baru yang memuat ketentuan hukuman mati bagi pejabat atau pelaku korupsi.
Potongan video tersebut diketahui serupa dengan tayangan resmi pada kanal YouTube Sekretariat Presiden berjudul "LIVE: Presiden RI Luncurkan Daya Anagata Nusantara (Danantara), 24 Februari 2025". Dalam tayangan tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan sambutan pada acara peluncuran Danantara.
Transkrip resmi pidato yang tersedia di laman presidenri.go.id juga tidak memuat pernyataan tentang penerbitan Perpu hukuman mati bagi koruptor. Presiden Prabowo justru menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap hukuman mati bagi pelaku korupsi.
(sy/hn/rs)