Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook unggahan berisi narasi yang mengeklaim Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) sepakati pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Melansir dari turnbackhoax.id, Minggu (15/2/26), tidak ditemukan pemberitaan dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut. Secara konstitusional, pembubaran DPR bukan kewenangan presiden maupun wakil presiden.
Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 7C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat dan sesuai prinsip sistem presidensial Indonesia di mana eksekutif dan legislatif berdiri sejajar.
Dengan demikian, tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan presiden, wakil presiden, atau menteri menyetujui maupun memutuskan pembubaran DPR.
(sy/hn/rs)