Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Instagram sebuah video memperlihatkan seseorang yang mengaku petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberhentikan pengendara motor di Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan memaksa untuk memeriksa pelat kendaraan tersebut.
Namun faktanya, melansir dari situs resmi OJK ojk.go.id, Minggu (8/6/25), pihaknya mengklarifikasi bahwa OJK tidak pernah melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor.
Modus tersebut dapat dipastikan sebagai penipuan yang mengatasnamakan OJK. OJK sendiri memiliki tuga s dan fungsi utama untuk mengatur dan mengawasi serta melindungi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id.
(sy/hn/rs)