Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Beredar sebuah postingan video di Youtube dengan klaim bahwa H. Mohammad Jusuf Hamka diseret oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi proyek jalan tol senilai Rp775 miliar.
Faktanya, tidak ditemukan informasi terkait penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Jusuf Hamka. Sang pengunggah video justru hanya membacakan artikel terkait Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo yang mempertanyakan hubungan antara Jusuf Hamka dengan Perusahaan Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) yang digadang-gadang merupakan milik Jusuf Hamka.
Baca Juga: Rehan-Lisa dan Rinov-Pitha Tersingkir di 16 Besar Taipei Open 2023
Selain itu, diketahui bahwa Jusuf Hamka pernah mengungkapkan bahwa negara memiliki utang kepada perusahaannya senilai Rp179,5 miliar.
Kesimpulan: video yang beredar di Youtube dengan klaim bahwa Jusuf Hamka diseret oleh KPK atas kasus dugaan korupsi proyek jalan tol senilai Rp775 miliar adalah informasi palsu/hoaks.
(as/hn/um)