Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Beredar postingan video di media sosial Facebook dengan klaim bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Antasari Azhar dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Faktanya, berdasarkan hasil penelusuran cek fakta kompas.com, klaim yang menyebutkan DPR menyepakati Antasari dan Ahok menjadi anggota Dewas KPK adalah hoaks. Dalam video tersebut sang narator hanya membacakan opini yang dimuat seword.com tentang alasan Antasari dan Ahok cocok menjadi anggota Dewas KPK. Namun nama Antasari dan Ahok tidak tercantum di daftar anggota Dewas KPK yang dimuat di situs KPK.
Baca Juga: [Disinformasi] Rekrutmen Pegawai Mengatasnamakan PT Brantas Abipraya
Adapun lima anggota Dewas KPK, yaitu mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono, dan mantan Wakil Ketua KPK 2003-2007 Tumpak Hatarongan Panggabean.
Kesimpulan, postingan video di media sosial Facebook yang menyebutkan DPR menyepakati Antasari dan Ahok menjadi anggota Dewas KPK adalah hoaks.
(as/hn/nm)