Tribratanews.polri.go.id - Sumut. Darma (42), satu dari 70 pelaku pencurian sawit di perkebunan milik PTPN IV akhirnya lega. Bagaimana tidak, hukuman yang seharusnya dijalani kini diselesaikan melalui restorative justice.
Ayah dua orang anak itu memang hanya buruh serabutan. Sekolahnya hanya sampai tingkat sekolah dasar (SD).
Saat itu, Darma terpaksa harus mencuri empat tandan sawit pada pertengahan 2023. Perbuatannya didasari karena keterpaksaan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
“Belum sempat dijual,“ ujarnya dikutip Kamis (7/9/23).
Baca Juga: Pelaku Pencurian Sawit Bersyukur Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice
Beribu-ribu rasa syukur Darma ucapkan karena Kepolisian membantu persoalan tersebut dengan cara restorative justice. Jalur penyelesaian itu juga diputuskan karena pihak PTPN IV meminta 70 tersangka pencurian sawit dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan rumah ibadah.
Mengingat lagi ke belakang, restorative justice memang menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolri menekankan penanganan kasus dengan pendekatan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Menurut Kapolri, hal itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Dalam kasus di Polres Simalungun Polda Sumatera Utara (Sumut), 70 tersangka pencuri sawit itu melakukan pencurian pada kurun waktu 2021-2023. Delapan dari 70 tersangka merupakan ibu rumah tangga dan sisanya laki-laki berusia 15-56 tahun.
(ay/hn/nm)