Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Beredar akun WhatsApp yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) dengan nomor 081235477792.
Berdasarkan hasil penelusuran Kominfo, akun WhatsApp tersebut merupakan modus penipuan. Hal itu diklarifikasi oleh Kepala Kejari HST Faizal Banu melalui Kasi Intel Muhammad Rachmadhani.
Baca Juga: 16 Warga Rusia Tewas Minum Fermentasi Jus Apel
Diketahui pada akun WhatsApp tersebut bukan hanya mengatasnamakan Instansi Kejari HST, tapi juga sering mengatasnamakan beberapa pegawai. Untuk itu pihaknya mengimbau kepada instansi atau perorangan yang mendapat pesan singkat agar segera melapor. Hal tersebut guna mencegah terjadinya penipuan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Faktanya, akun WhatsApp tersebut bukan milik Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.
(ek/pr/um)