Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Yandri Susanto mengatakan pemerintah bersama DPR RI perlu segera menuntaskan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menurutnya Wakil Yandri, revisi undang-undang tersebut bisa memberikan landasan hukum yang lebih baik sebagai upaya peningkatan pelaksanaan fungsi, peran, tugas dan wewenang Polri. Adapun DPR telah menyetujui RUU tersebut menjadi inisiatif DPR.
"Revisi UU Polri sangat layak menjadi RUU inisiatif DPR. Karenanya saya berharap pemerintah bersama-sama dengan DPR dapat segera menuntaskan pembahasannya," ujar Wakil Yandri melalui siaran pers, Rabu (29/5/24).
Baca Juga: Antisipasi Kejahatan Berbasis Teknologi, Polda NTB Gelar Rakernis
Ia menjelaskan, salah satu disoroti dalam RUU ini yaitu terkait perubahan usia pensiun anggota Polri, yaitu bagi bintara dan tamtama batas usia pensiun 58, sedangkan bagi perwira 60 tahun.
"Kemudian bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang paling lama dua tahun," ungkap Wakil Yandri.
Selain perubahan usia pensiun, substansi lain yang baru dalam RUU Polri yaitu diaturnya perluasan wilayah hukum Polri yang meliputi wilayah negara, wilayah yurisdiksi, hingga wilayah perwakilan Indonesia di luar negeri yang memiliki kekebalan diplomatik.
Selain itu, diatur pula terkait kapal laut yang berbendera Indonesia di wilayah laut internasional, pesawat udara yang teregistrasi, dan berbendera Indonesia serta ruang siber.
"Kemudian substansi lainnya juga adalah penyesuaian jabatan PNS menjadi ASN di lingkungan Polri yang menyesuaikan dengan Undang-Undang ASN," ujar Wakil Yandri.
(ndt/hn/nm)