Upaya Pencegahan Judi Online, Kominfo Masifkan Gerakan Nasional Literasi Digital

25 May 2024 - 17:30 WIB
RRI

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan kembali memasifkan Gerakan Nasional Literasi Digital, untuk melakukan pencegahan terhadap maraknya judi online (judol).

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, S.Sos, M.Si., mengatakan Gerakan ini merupakan bagian dari komitmen bersama meningkatkan literasi digital.

“Gerakan tersebut sebenarnya sudah kita mulai sejak 2020 dan akan kami lebih masifkan lagi sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap judi online. Konten-konten judi online bermunculan terus baik di sosial media maupun internet,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Jumat (24/05/24).

Dalam keterangannya ia menyebutkan gerakan itu saja tidak cukup dalam upaya pencegahan judi online. Perlu kerja keras bersama dari berbagai elemen masyarakat lainnya seperti guru yang bisa memberikan edukasi kepada anak didiknya mengenai bahayanya judi online.

Baca Juga: Polda Kalbar Amankan Kegiatan Pekan Gawai Dayak Kalimantan Barat Ke-38

“Demikian juga dengan tokoh agama yang dalam ceramah-ceramahnya juga bisa menyampaikan bahwa judi online itu dosa besar, bisa membuat miskin,keluarga berantakan, bahkan bisa memicu bunuh diri karena terlilit utang akibat judi,” ujarnya.

Dikutip melalui Wikipedia, literasi digital atau kemelekan digital adalah pengetahuan dan kecakapan untuk menggunakan media digital dan memanfaatkannya Penerapan literasi digital dapat membuat masyarakat jauh lebih bijak dalam menggunakan serta mengakses teknologi.

Usman Kansong, mengungkapkan upaya pencegahan, memang menjadi tanggungjawab Kominfo sebagai bagian dari tugas yang diamanatkan dalam Satgas Judi Online yang dibentuk Presiden Jokowi.

“Satgas diketuai Menkopolhukam, kordinator satu bidang penindakan di bawah kordinasi Kapolri, dan kordinator pencegahan di bawah Menkominfo,” jelasnya.

Ia juga meminta media ikut memberitakan dan mengkampanyekan upaya-upaya pencegahan. “Jangan upaya penindakan saja yang berita-berita headline di media, tapi kalau upaya-upaya pencegahannya sepi dari pemberitaan," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Budi Arie Setiadi, S.Sos., M.Si., mengatakan Indonesia darurat judi online. Dia menyampaikan banyak kasus judi online menimpa masyarakat Indonesia. Salah satunya, perwira TNI bunuh diri diduga terlilit utang karena judi online.

Ia menjelaskan total perputaran uang judi online (judol) di Indonesia tembus Rp427 triliun sepanjang 2023 hingga periode Januari-Maret 2024. Jumlah transaksi judi online itu berdasarkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Budi Arie Setiadi, mengatakan fenomena kenaikan perputaran uang judi online itu mengisyaratkan bahwa praktik ilegal ini masih eksis di masyarakat Indonesia. Pada Rabu (22/5) digelar rapat internal kabinet untuk membahas perkembangan pemberantasan judi online, Budi menyebut, rapat tersebut memutuskan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.

Menkominfo mengaku telah menindaklanjutinya bersama jajaran Kominfo dengan melakukan langkah-langkah konkrit, taktis dan strategis. Ia memastikan, hingga 22 Mei 2024 Kominfo telah memblokir jutaan konten judi online di internet.

“Sejak 27 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 1.918.520 konten bermuatan judi online. Kominfo juga mengajukan penutupan 555 akun e-wallet kepada Bank Indonesia yang terindikasi menjadi tempat transaksi judol," jelasnya.

Diakhir kesempatan ia juga mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024. Dia juga mengatakan, Kominfo telah melakukan juga melakukan takedown 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024.

(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment