Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp427 triliun, sepanjang 2023 hingga Maret 2024.
"Menurut data PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan] tahun 2023 itu transaksi judi online itu Rp327 triliun, dan di kuartal pertama 2024 itu sudah menyentuh Rp100 triliun," ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers yang dikutip pada Sabtu (25/5/2024).
Kominfo mencatat sejak periode 17 Juli 2023 - 22 Mei 2024 Kominfo berhasil memutus akses judi online 1.918.520 konten judi online. Lalu, mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terafilisiasi dengan judi online kepada Bank Indonesia selama periode 5 Oktober - 22 Mei 2024.
Kemudian, mengajukan pemblokiran sebanyak 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, sejak 17 Desember 2023 - 22 Mei 2024; me-take down sebanyak 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan, dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan sejak 2023 - 22 Mei 2024.
Selain itu, Kominfo juga akan memberikan peringatan keras kepada seluruh platform digital, seperti Google, Meta, atau TikTok, terkait pemberantasan judi online.
"Jika tidak kooperatif memberantas judi online di platfrom Anda, maka akan saya kenakan denda sampai dengan Rp500 juta rupiah per konten," tegas Menkominfo Budi.
"Dan kepada seluruh pengelola ISP atau internet service provider. Jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda. Saya ulangi, saya akan mencabut izin anda," tambah Menkominfo Budi.
(ndt/hn/nm)