Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Tim UKL 2 Operasi Pekat Turangga 2025 kembali menggelar kegiatan monitoring dan pengamanan dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kota Kupang pada Senin (26/5/25)
Dipimpin oleh AKP Julius Ronny Nanlohy Gonstal, S.H. dan menyasar kawasan Jln. Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Dalam pelaksanaannya, tim menemukan adanya aktivitas penyulingan minuman keras lokal jenis sopi. Menyikapi temuan tersebut, personel UKL 2 langsung memberikan himbauan secara persuasif kepada pihak terkait mengenai dampak negatif serta potensi pelanggaran hukum atas aktivitas tersebut.
Selain memberikan edukasi, tim juga mengamankan barang bukti berupa tiga jeriken berisi sopi ukuran 5 liter yang kemudian diserahkan ke Dittahti Polda NTT untuk penanganan lebih lanjut.
Operasi Pekat Turangga 2025 terus digelar oleh jajaran kepolisian dalam upaya menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dari berbagai bentuk gangguan kamtibmas, termasuk peredaran miras ilegal, premanisme, narkoba, dan tindak kriminal lainnya.
(pt/hn/rs)