Staf Khusus Menteri Sosial Menyoroti Bansos Judol

19 June 2024 - 16:30 WIB
RRI

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Staf Khusus Menteri Sosial RI, Faozan amar, S.Ag, M.M., menyoroti bantuan sosial (bansos) untuk orang-orang yang terdampak judi online. Menurutnya, harus dibedakan antara pelaku dengan korban judi online.

"Itu wacana yang disampaikan Menko PMK dan ini dua hal berbeda," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Rabu (19/6/24).

Menurutnya, para pelaku judi online maka harus dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, untuk korban judi online itu bisa dialami keluarganya. "Misalnya adalah istri, suami atau anak dari para pelaku judi online," jelasnya.

Baca Juga: Gelar Bansos Jelang Hari Bhayangkara Ke -78 , Kapolda NTT Bersama PJU Polda NTT Dengan Bersepeda Motor Touring Ke Fatumnasi

Dalam keterangannya ia menyebutkan bahwa Kemensos biasanya menangani masalah sosial. Seperti, korban TPPO, keluarga eks Napiter, orang pendeita HIV dan Aids (ODHA).

"Kalau menyangkut masalah sosial biasanya ditangani oleh Kemensos. Itu ada rehabilitasi sosial," ujarnya.

Tetapi, saat ini, menurutnya, belum ada keputusan pemerintah terkat masalah ini. Ia memastikan hal itu masih dalam wacana disampaikan Menko PMK. "Bantuan sosial itu belum dilakukan karena masih wacana," jelasnya.

Sebelumnya, Menko PMK menegaskan mereka yang menjadi sasaran penerima bantuan sosial (bansos) korban judi online bukan pelaku, akan tetapi pihak keluarga.

"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana. Nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," jelasnya.

(fa/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment