Penerima Bansos Korban Judol Adalah Pihak Keluarga

19 June 2024 - 15:30 WIB
RRI

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Staf Khusus Menteri Sosial RI, Faozan amar, S.Ag, M.M., membenarkan klarifikasi dari Menko PMK Muhadjir Effendy soal pemberian bansos untuk keluarga korban judi online. Sebelumnya sempat ada salah informasi terkait pemberian bansos tersebut.

Dalam keterangannya ia menyebutkan bahwa negara memang punya tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Baik, tanggung jawab finansial dalam bentuk pangan maupun rehabilitasi sosial.

Rehabilitasi diberikan misalnya buat korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), keluarga mantan napi terorisme, Orang Dengan HIV Aids (ODHA), hingga kekerasan seksual. 

Baca Juga: Polda Bali Turunkan 420 Personel dalam Pengamanan Kantor KPU Bali

“Namun yang dibahas sekarang adalah korban judi online,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Rabu (19/6/24).

Sebagai informasi, sebelumnya Menko PMK menjelaskan perihal gagasan pemberian bansos buat korban judi online. Penjelasan lanjutan ini sebagai usaha meluruskan informasi yang kurang lengkap.

Dalam penjelasan lanjutan itu Menko PMK menekankan penerima bansos korban judol adalah keluarganya. Bukan langsung pelaku judi online.

"Kondisi yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya Menko PMK. Mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang berdampak judi online ini akan dibahas dengan menteri Sosial,” ujarnya.

(fa/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment