Tribratanews.polri.go.id - Makassar. Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Aan Suhanan, M.Si., memberikan apresiasi kepada Ditlantas Polda Sulsel dalam keseriusan untuk mengembangkan dan mengimplementasikan penegakan hukum pelanggar lalu lintas melalui ETLE atau tilang elektronik, baik ETLE statis, ETLE Mobile on Board maupun ETLE Mobile Handheld. Hal tersebut disampaikan Kakorlantas Polri setelah dicanangkannya kebijakan 100 hari kerja oleh Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Dr I Made Agus Prasatya S.IK., M.Hum.
"Kebijakan Dirlantas Polda Sulsel untuk menerapkan tilang elektronik akan merubah paradigma pola dan cara teknis operasional penyelesaian atas pelanggaran lalu lintas, yaitu dari sistem manual ke sistem elektronik, "jelas Kakorlantas Polri, Rabu (17/1/24).
Baca Juga: Kapolda Sumut: Pentingnya Pengendalian Hoaks Selama Pemilu 2024
Jenderal Bintang Dua itu menjelaskan bahwa dengan tilang elektronik dampaknya akan mampu memperbaiki citra kinerja Polri, khususnya Polisi lalu lintas dalam mereduksi dan mengeliminasi masifnya tindakan pungli di bidang lalu lintas. Selain itu, dengan sikap keseriusan menerapkan kebijakan Kakorlantas Polri yang dilakukan semakin gencar di wilayah Sulsel, diharapkan mampu mengedukasi masyarakat pentingnya disiplin dan tertib berlalu lintas.
Sementara itu, Kombes Pol Made Agus mengungkapkan menjelaskan bahwa untuk mendukung program prioritas Kakorlantas Polri ini, Polda Sulsel akan menambah kamera tilang elektronik secara bertahap. Hal ini merupakan upaya memberikan efek preventif atau tindakan pencegahan dan represif yakni pemberian sanksi pada orang yang melakukan pelanggaran yang terukur.
(my/pr/nm)