Sepanjang Tahun 2023, Polda Pabar Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp20,5M dari Pengungkapkan Kasus Korupsi

4 January 2024 - 21:00 WIB
Foto: Jubi/Adlu Raharusun

Tribratanews.polri.go.id - Manokwari. Sepanjang tahun 2023, Polda Pabar berhasil menyelamatkan uang negara dari hasil korupsi sebesar Rp20,5 miliar. Penyelamatan kerugian tersebut berasal dari pengungkapan kasus tipikor dana hibah KONI Pabar. Dalam pengungkapan kasus tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Ketua Harian KONI Papua Barat, DI, dan Bendahara Umum KONI Papua Barat, AW, serta seorang perempuan yang diduga sebagai wanita idaman lain AW, yang juga pengurus cabang olahraga di KONI Papua Barat.

Total kerugian negara dalam kasus tipikor dana hibah untuk KONI Papua Barat mencapai Rp32,079 miliar. Penyidik juga berhasil menyita uang tunai, tanah, mobil, dan rumah di kawasan Sowi Marampa, Distrik Manokwari Selatan yang awalnya dikuasai oleh WIL bendahara KONI.

Baca Juga: Kapolres Jaksel Imbau Warga Jaga Kerukunan Jelang Pemilu

“Dari penyitaan uang tunai dan aset tanah bangunan rumah dan mobil totalnya Rp20,5 miliar,” jelas Kapolda Pabar, Irjen. Pol.Jhonny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., Kamis (4/1/24).

Sementara, Direskrimsus Polda Pabar, Kombes Pol Sonny Tampubolon, S.I.K., menjelaskan bahwa para tersangka telah dilimpahkan ke jaksa bahkan sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Manokwari. Pada tahun 2023 target yang tertuang dalam Dipa untuk penanganan tindak pidana korupsi sebanyak empat kasus, satu kasus masih menjadi tunggakan, sedangkan tiga kasus termasuk tipikor dana hibah di KONI Papua Barat telah P21.

Selain itu, penanganan kasus tipikor di Polda Papua Barat saat ini yang masih terus bergulir di antaranya kasus hibah Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak dalam Pilkada tahun 2020 dan dana hibah untuk pengurus PBVSI Provinsi Papua Barat tahun 2021, yang saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Papua Barat.

(my/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment