Polisi Lakukan Penindakan Terhadap Penambangan Minyak Ilegal di Jambi

4 January 2024 - 20:30 WIB
Dok.Polda Jambi

Tribratanews.polri.go.id -Jambi. Personil Tim khusus (Tim Sus) Ilegal Drilling Ditreskrimsus Polda Jambi lakukan penindakan terhadap penambangan minyak illegal di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Kapolda Jambi, Irjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes. Pol. Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K., menjelaskan pengungkapan penambangan minyak ilegal tersebut berawal dari informasi adanya kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

Baca Juga: Polisi Berhasil Gagalkan Keberangkatan 11 Rohingya ke Malaysia

"Setibanya di lokasi, Personel Tim Sus mendapatkan kegiatan penambangan minyak tanpa izin dan selanjutnya Tim mengamankan 4 orang pelaku penambangan minyak tanpa izin," jelas Kombes Pol. Mulia Prianto saat dikonfirmasi awak media ini Kamis (4/1/24).

Kabid Humas Polda Jambi juga menjelaskan saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penindakan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit motor Merek Honda warna hitam tanpa Nomor Polisi, 2 buah pipa canting besi, 2 buah Rol tali tamban dan 2 buah Katrol serta 2 jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

(as/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment