Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, penentuan harga DPO (Domestic Price Obligation) nantinya akan menjadi dasar pengawasan dan penindakan bagi satgas terhadap pelaku usaha minyak goreng yang melanggar. Ia menyebutkan satgas yang nantinya akan turut mengawasi di lapangan di antaranya adalah Polri, TNI, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait.
“Penentuan harga DPO ini akan jadi dasar pengawasan dan penindakan oleh satgas di lapangan yang terdiri dari berbagai unsur, mulai Polri, TNI, dan kejaksaan, hingga Pemda terkait,” jelas Menko Marves dalam Konferensi Pers, Minggu (5/6).
Menko Marves mengatakan, Pemerintah akan menjamin pelaksanaan DMO dan DPO yang telah dijalankan merupakan penyempurnaan dari DMO dan DPO yang dilaksanakan sebelumnya. Penentuan harga DPO yang sedang dihitung, kata Menko Marves, juga merupakan hasil review yang telah dilakukan oleh BPKP.
“BPKP kita minta melakukan review dan situ kita baru tadi menghitung harga yang patut dan pantas untuk diberikan,” kata Luhut.
Menurutnya, para pelaku usaha tidak perlu khawatir selama tidak melakukan melanggar ketentuan. Pasalnya pemerintah akan menjamin para pelaku usaha dapat tetap berjalan dengan aman. Namun, kata Luhut, pemerintah juga perlu memperingatkan apabila terdapat pelaku usaha yang dengan sengaja mengambil keuntungan dalam persoalan minyak goreng ini.
“Jika dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara-cara tidak benar, maka pemerintah tidak akan segan-segan mengambil tindakan dan hukuman sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Menko Marves mengatakan, pemerintah juga memastikan bahwa penerapan kebijaksanaan DMO dan DPO ini akan diterapkan secara konsisten sehingga kondisi dirasa benar-benar stabil. Menurutnya, kedua hal tersebut adalah hal terpenting karena realisasi distribusi di lapangan merupakan kunci pengendalian harga yang baik.
Satgas yang Terdiri dari Polri, TNI, Kejaksaan dan Pemda Dikerahkan, Awasi Pelanggaran Aturan Minyak Goreng
6 June 2022 - 15:21
WIB
in
Nasional
Sign in to leave a comment