Satgas Pencegahan Tindak Pidana Pertanahan Sulut Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN RI

11 December 2023 - 14:30 WIB
Foto: Humas Polda Sulut

Tribratanews.polri.go.id - Manado. Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Sulut yang terdiri dari Polda Sulut, Kejaksaan Tinggi dan Kanwil BPN Sulut, menerima piagam penghargaan dan pin emas dari Kementerian ATR/BPN RI. Penyerahan penghargaan tersebut dipimpin oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Widodo, Senin (11/12/23).

"Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda, Bapak Kajati dan Bapak Kepala Kanwil BPN Sulawesi Utara, beserta jajaran yang telah bersinergi dengan sangat baik dalam penanganan tindak pidana pertanahan tahun 2023," jela Stafsus Menteri ATR/BPN itu, Senin (11/12/23).

Menurutnya, pemberantasan mafia tanah telah menjadi salah satu perhatian serius dari Presiden RI, Joko Widodo. Berbagai upaya dalam memberantas Mafia Tanah telah dilakukan.

Sejak tahun 2018, Kementerian ATR/BPN telah menjalin kerjasama dengan Polri dan Kejagung RI yang dituangkan melalui MoU yang ditindaklanjuti dengan dibentuknya Satgas Mafia Tanah yang bertugas mengungkap adanya kejahatan pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah. Berkat sinergi dan kolaborasi yang baik, di tahun 2023 Tim Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Sulawesi Utara telah berhasil menyelesaikan target operasi tindak pidana pertanahan.

“Semuanya telah P21 dan telah ditetapkan sebanyak 7 orang tersangka, dan berhasil menyelamatkan potensial kerugian kurang lebih sebesar Rp 32.721.000.000, dan seluas 61.326 M2 bidang tanah dapat diselamatkan. Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas pencapaiannya tersebut,” jelasnya lebih lanjut.
Baca Juga: Dua Saksi Ahli Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan

Untuk skala Nasional, secara keseluruhan Tim Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan telah berhasil menangani 86 kasus, dengan total sebanyak 62 kasus telah diselesaikan dan telah ditetapkan sebanyak 159 tersangka, dengan potensial kerugian yang dapat diselamatkan ialah sebesar lebih dari Rp 13.297.682.138.500,- dan lebih dari 8.018 Ha bidang tanah dapat diselamatkan dari modus kejahatan pertanahan. Angka ini meningkat dari tahun 2022 yang hanya 678 Ha bidang tanah.

"Saya juga meminta dukungan dari segenap jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Provinsi Sulawesi Utara agar selalu memberi dukungan kepada Kementerian ATR/BPN dalam upaya-upaya pemberantasan mafia tanah dan penyelesaian tindak pidana pertanahan," tutupnya.

Sementara itu, Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Kapolda pun berharap dengan penghargaan ini akan semakin meningkatkan kinerja untuk melakukan penegakan hukum, penanganan perkara pertanahan.

"Ini merupakan sebuah penghargaan, prestasi dan apresiasi dari Menteri kepada para penegak hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan BPN, yang diberikan. Ini juga bisa menjadi motivasi kepada personel yang lain untuk bekerja lebih maksimal, sehingga penyelesaian perkara apapun itu bisa menjadi sebuah prestasi dan bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat," tutup Kapolda.

(my/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment