Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Berdasarkan pada hasil kajian yang dilakukan selama lebih dari 10 bulan, serta dengan memperhatikan situasi pandemi COVID-19 di tanah air yang terkendali, maka dari itu, Presiden RI, Ir. Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kendati PPKM dicabut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat, Jumat (30/12/22).
“Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023,” ungkap Presiden RI di Istana Negara, Jakarta, dilansir dari setkab.go.id, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga : Amankan Malam Tahun Baru 2023, Polda Metro Jaya Terjunkan Lebih dari Separuh Total Personel
Presiden RI juga mengungkapkan, selain bansos, Pemerintah juga akan tetap menyalurkan bantuan vitamin dan obat-obatan melalui fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) yang ditunjuk. Selain itu, sejumlah insentif seperti insentif pajak juga tetap dilanjutkan.
“Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” jelas Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Kepala Negara telah mengumumkan pencabutan PPKM dan tidak adanya pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
“Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ungkap Presiden RI.
Presiden RI menambahkan, sebelum pencabutan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. Selain itu, indikator pengendalian COVID-19 di tanah air juga terjaga di bawah standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
“Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO,” jelas Presiden RI.
Presiden RI menyampaikan, keberhasilan Indonesia dalam mengendalikan pandemi sekaligus menjaga perekonomian adalah karena kebijakan gas dan rem yang diterapkan oleh pemerintah.
“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” ungkap Presiden RI.
(fz/hn/um)