Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Dr. Ir. Ahmad Haikal Hasan, S.Kom, MMT., mengatakan pemerintah telah menerapkan sanksi tegas berupa penarikan sembilan produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) dari peredaran.
Dalam keterangannya ia mengatakan sikap ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan amanat perundang-undangan Jaminan Produk Halal (JPH).
“Kami (BPJPH) dan BPOM terus berkoordinasi dalam melaksanakan pengawasan produk yang beredar di tengah masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab kami atas amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi melindungi segenap bangsa Indonesia,” jelasnya, dilansir dari laman Antaranews, Kamis (24/4/25).
Selanjutnya, ia mengatakan meskipun suatu produk sudah mendapatkan sertifikat halal, pengawasan secara terus-menerus tetap harus dilaksanakan sebagaimana perintah undang-undang.
“Ini untuk memastikan bahwa pelaku usaha konsisten dalam menjalankan komitmen halalnya,” ujarnya.
Dr. Ir. Ahmad Haikal Hasan, mengungkapkan bahwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pengawasan jaminan produk halal dapat dilakukan oleh BPJPH, kementerian atau lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
Dalam UU tersebut, ia mengatakan terdapat ruang bagi masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan JPH.
“Karenanya, saya mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar,” jelasnya.
“Siapa saja yang mendapati suatu produk di peredaran diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi jaminan produk halal yang berlaku, silahkan segera melaporkan melalui email layanan@halal.go.id,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pada Senin (21/4), BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan sebanyak sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, tapi tidak dicantumkan dalam kemasan.
Sembilan produk pangan olahan itu meliputi tujuh produk bersertifikat halal tapi mengandung unsur babi, sementara dua lainnya terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk.
(fa/hn/nm)