Polda Jatim Akan Panggil Jan Hwa Diana Dalam Kasus Dugaan Penahanan Ijazah

25 April 2025 - 20:01 WIB
kabarjawatimur

Tribratanews.polri.go.id – Jatim. Kepolisian Daerah Jawa Timur, turun tangan dalam kasus dugaan penahanan ijazah eks karyawan yang dilakukan UD Sentoso Seal Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengatakan Ditreskrimum Polda Jatim kini tengah melakukan penyelidikan.

“Ini menindaklanjuti Laporan Polisi yang dibuat eks karyawan Sentoso Seal berinisial DSP, yang mengaku ijazahnya ditahan,” ujarnya, dilansir dari laman kabarjawatimur, Rabu (23/4/25).

Dalam keterangannya ia menyebutkan bahwa saat ini DSP yang merupakan mantan karyawan perusahaan milik Jan Hwa Diana itu sudah dimintai keterangan oleh penyidik. “Yang bersangkutan (pelapor) sudah dimintai keterangannya,” jelasnya.

Ia mengatakan tahap selanjutnya, pihak Ditreskrimum Polda Jatim akan memanggil Terlapor untuk diklarifikasi.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes. Pol. M Farman, saat dikonfirmasi menyebut, berdasarkan laporan, pelapor mengaku bekerja di Sentoso Seal sejak Tahun 2019 hingga 2020. Hingga saat ini, ijazah SMA milik pelapor disebut belum dikembalikan.

“Dalam laporan, yang bersangkutan melaporkan atas dugaan Tindak Pidana penggelapan ijazah yang diduga dilakukan oleh saudari VA bersama sejumlah staf perusahaan,” jelasnya.

Diketahui, DSP membuat laporan Polisi ke SPKT Polda Jatim didampingi kuasa hukumnya, Edi Tarigan pada Senin (21/4/2025).

(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment