Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Terdapat beberapa Samsat Keliling Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, yang tersedia di sembilan lokasi di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek), Sabtu (26/4/25).
Dilansir dari laman Antaranews, informasi dari akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, Sabtu, menyatakan layanan keliling di DKI Jakarta yang meliputi Jakarta Selatan, Utara, Barat, dan Timur, tidak beroperasi. Pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak bisa langsung mendatangi kantor Samsat yang ada di wilayah tersebut.
Berikut layanan Samsat Keliling yang dapat diakses masyarakat untuk pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ):
-Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang layanan pukul 08.00-14.00 WIB;
-Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-11.30 WIB dan ITC BSD pukul 13.00-15.00 WIB;
-Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Perum Puri Beta Larangan pukul 09.00 – 11.30 WIB;
-Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
-Kelapa Dua di Pasar Moderen Intermoda Cisauk dan halaman Gtown House pukul 08.00-11.30 WIB;
-Kota Bekasi di halaman kantor Samsat Kota Bekasi pukul 09.00-11.00 WIB;
-Kabupaten Bekasi, di halaman kantor Samsat Kabupaten Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB;
-Kota Depok di halaman parkir Samsat Kota Depok pukul 08.00-14.00 WIB;
-Cinere di halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-11.00 WIB.
Untuk membayar pajak di Samsat Keiling, masyarakat diwajibkan membawa dokumen seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Pastikan juga kendaraan yang akan diperpanjang tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
(fa/hn/nm)