Ditpolair Baharkam Polri Ungkap Kasus Penggelapan Kapal

25 April 2025 - 13:07 WIB
Divisi Humas Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penggelapan dan dugaan pembunuhan yang terjadi di kapal KM Poseidon 03. Dari kejadian tersebut negara mengalami kerugian materil hingga ratusan juta rupiah.

Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 24 Maret 2024, di mana Tupal Sianturi selaku nahkoda kapal WILSON AL 07 menginformasikan dinamo jangkar kapal Poseidon 03 mengalami kerusakan berat. Akhirnya, tidak dapat digunakan untuk melakukan penarikan jangkar. Menurutnya, dua hari kemudian kapal yang berada di wilayah fishing ground tersebut diketahui tidak lagi berada di lokasi penangkapan. Pengecekan posisi kapal melalui sistem VMS akhirnya dilakukan dan tercatat Tan Sem Po pada 28 Maret KM Poseidon 03 telah bergerak ke arah wilayah Belitung.

“Kemudian, pada 30 Maret 2024 sekitar pukul 23.58 WIB, kapal tersebut dinyatakan hilang kontak di perairan selatan Pulau Belitung, sekitar 0,8 NM dari Pantai Penyabong,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (25/4/25).

Ia menerangkan, hasil penyelidikan para tersangka melakukan penggelapan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Diketahui, motif penggelapan diduga kuat dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi serta unsur dendam pribadi.

Berkat koordinasi dengan Basarnas, ujarnya, kapal akhirnya ditemukan dalam kondisi telah ditinggalkan awak kapal dan seluruh barang di atas kapal hilang. Dari hasil penyelidikan awal, pemilik kapal mengalami kerugian materil mencapai Rp400 juta.

“Namun dalam perjalanannya juga terjadi kelalaian fatal yang menyebabkan dugaan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Kombes Pol. Donny Charles Go.

Kombes Pol. Donny menyatakan bahwa dua orang telah diamankan pihak kepolisian, yakni Budiono bin Suparlan dan Resmawanto bin Suparlan. Keduanya diduga memiliki peran dalam penggelapan kapal serta dugaan pembunuhan terhadap salah satu kru kapal.

“Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit kapal KM Poseidon 03, dokumen manifest kapal, dokumen SPB, serta sejumlah kwitansi perbekalan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

“Kami akan menindak tegas setiap tindak kejahatan di wilayah perairan Indonesia. Penegakan hukum tidak boleh berhenti, apalagi jika sudah merenggut nyawa,” jelas Kombes Pol. Donny.

(ay/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment