Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan kepada ahli yang diajukan oleh tersangka H. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan ijazah palsu tersangka.
“Saat ini kami masih memanggil saksi ahli yang diminta oleh tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, Rabu (25/2//26).
Ia menerangkan, setelah melakukan pemeriksaan ahli tersebut, tim penyidik akan langsung melimpahkan berkas perkara pertama kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Terkait dengan penahanan, Brigjen Pol. Wira menerangkan, terdapat sejumlah pertimbangan yang melandasinya. Namun, dia memastikan salah satu pertimbangan tidak ditahannya tersangka karena kooperatif.
“Penahanan itu kan tidak mutlak, artinya kita nanti mempertimbangkan sisi untung-ruginya. Toh pada prinsipnya tersangka kooperatif dalam proses ini,” ungkapnya.
(ay/hn/rs)