Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Kasus E-Tilang Palsu Dikendalikan WN China

25 February 2026 - 21:02 WIB
Dokumentasi TBN

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus phishing dengan SMS blast pembayaran e-tilang palsu. Jaringan ini dikendalikan oleh warga negara China.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyebutkan kelima tersangka tersebut adalah WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29).

"Penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kelima tersangka, dan menemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal China," jelas Brigjen Pol. Himawan, Rabu (25/2/26).

Dijelaskan Brigjen Pol. Himawan, para tersangka di Indonesia merupakan kaki tangan yang menerima dan menjalankan perintah dari WN China yang menggunakan akun telegram Lee SK dan Daisy Qiu. Para pelaku dari China tersebut mengirimkan langsung SIM box (alat yang digunakan untuk blasting) kepada para tersangka di Indonesia.

Menurut Brigjen Pol. Himawan, WN China tersebut mengendalikan para pelaku di Indonesia untuk memasang kartu-kartu SIM ke dalam SIM box atau modem pool. Kemudian, sistem tersebut dikendalikan dengan jarak jauh atau auto remote dari China.

Ia menyampaikan, tersangka di Indonesia hanya perlu membuka sebuah aplikasi bernama TVS (Terminal Vendor System). Melalui aplikasi ini, ujarnya, para tersangka dapat memantau jumlah SMS blast yang berhasil terkirim dan yang gagal.

"Dalam satu hari, perangkat SIM box yang dioperasionalkan oleh para tersangka mampu mengirimkan SMS phishing kepada 3.000 nomor handphone. Untuk menjalankan SIM box kiriman dari China tersebut, para pelaku membutuhkan ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan NIK dan data warga negara Indonesia," ungkapnya.

Ditambahkannya, para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT sebagai imbalan. Mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp25 juta sampai dengan 4.000 USDT atau sekitar Rp67 juta tergantung dari banyaknya SIM box yang dioperasionalkan.

"Komisi tersebut secara rutin ditukarkan ke mata uang Rupiah setiap bulannya," jelas Brigjen Pol. Himawan.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan/atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar," ujarnya.


(ay/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment