Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. WNI yang ditangkap Kepolisian Nasional Filipina karena kepemilikan senjata api laras panjang ilegal, AG, ternyata menggunakan nama palsu saat membeli senjata. Hal tersebut diketahui setelah Polri mengirimkan 8 personelnya ke Filipina untuk berkoordinasi terkait masalah tersebut.
“AG membeli senjata dari seseorang yang menggunakan nama alias di wilayah Danao City, Provinsi Cebu,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., dilansir dari Kompas, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: WNI Ditangkap di Filipina terkait Kepemilikan Senpi Ilegal, Polri Kirim 8 Personel
Kadiv Humas menjelaskan, total senjata yang dibeli AG secara ilegal itu sebanyak 12 senjata. Adapun jenis senjata api yang dibeli yaitu sebanyak 10 pucuk senjata api laras panjang jenis M4 kaliber (5.56) senilai 50.000 Peso, tanpa amunisi. Kemudian, 2 pucuk senjata api laras pendek merek Ingram 9 mm senilai 45.000 Peso, tanpa amunisi.
Jenderal Bintang Dua ini mengungkapkan, saat ini tim Mabes Polri yang berada di Filipina masih terus melakukan koordinasi dengan otoritas setempat.
“Tim Mabes Polri berjumlah 8 orang dipimpin Pati berpangkat Brigjen didampingi Athase Polri di bawah koordinasi Divhubinter bersama Athase Pertahanan dan Perwakilan BIN serta Kemenlu. Selain itu, KBRI Manila masih melakukan koordinasi dengan otoritas setempat,” tutup Kadiv Humas.
(my/hn/um)