Tribratanewspolri.go.id - Jakarta. Minimalisir penumpukan kendaraan pada mudik lebaran 2023, sebanyak 15 dermaga dioperasikan di Pelabuhan Merak untuk melayani pemudik. Hal tersebut disampaikan Asops Kapolri Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si., di Jakarta.
“Tahun lalu di Pelabuhan Merak disiagakan tujuh dermaga dan 48 kapal ferry, ternyata tidak mampu, artinya terkendala karena masih kurang. Tahun ini kami lipatkan (jumlahnya) dengan 15 dermaga dan 78 ferry penyeberangan,” jelas Asops Kapolri dilansir dari laman antaranews, Jumat (14/4/23).
Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi mengatakan langkah ini diambil sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang mengingatkan Polri dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk hati-hati dengan lompatan jumlah pemudik tahun ini.
“Upaya lainnya untuk mengantisipasi kepadatan arus pemudik, Polri dan pemangku kepentingan terkait menyiapkan strategi di Pelabuhan Merak supaya bisa dikelola dengan baik, yakni dengan delaying system atau menunda perjalanan. Sistem penundaan ini, membuat arus kendaraan yang menuju ke Merak untuk menyeberang ke Sumatera diarahkan menunggu di rest area apabila terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang signifikan di Pelabuhan Merak”, jelas Asops Kapolri.
Asops Kapolri menjelaskan cara kerja delaying system ini yaitu, kendaraan masyarakat yang akan masuk Merak diarahkan ke rest area yang ada di KM 43 dan KM 68. Rest area tersebut digunakan bagi para pemudik yang ingin menyeberang di Merak. Jadi pemudik yang menyeberang di Merak harus melalui rest area untuk dicek kesiapan tiketnya, pengaturan supaya ditahan sejenak di rest area menunggu giliran kendaraan yang sudah ada di dermaga naik ke atas kapal.
“Pengaturan supaya tertahan sejenak menunggu giliran kendaraan yang sudah ada di dermaga naik ke kapal. Kalau dermaga sudah kosong, kami mendorong kendaraan yang di rest area masuk ke dermaga. Selain di Merak, mengantisipasi penumpukan pemudik di penyeberangan yakni dengan pengoperasian Pelabuhan Ciwandan, dermaga di Ciwandan adalah penyeberangan untuk roda dua dan truk roda enam dan selebihnya, atau angkutan barang,” tutup Asops Kapolri,
(bg/hn/pr/um)