Polri Perpanjang Masa Jabatan Brigjen Endar Priantoro di KPK

1 April 2023 - 17:48 WIB
Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri memperpanjang penugasan Brigjen. Pol. Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan putusan itu, maka Brigjen. Pol. Endar akan tetap menjabat Direktur Penyelidikan di lembaga antirasuah itu.

Putusan tersebut tertuang dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023. Dalam surat itu disebutkan, keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan pembinaan karier anggota Polri, khususnya yang bertugas di lingkungan KPK menjadi alasan perpanjangan.

Baca juga : Polda Metro Jaya Terima Penghargaan MURI Atas Pengungkapan 277 Kg Sabu

"Hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri, memutuskan Brigjen Pol Endar Priantoro tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir," demikian bunyi penjelasan dalam surat putusan, seperti dikutip Sabtu (1/4/23).

Kapolri juga mengeluarkan Surat Perintah Nomor Sprin/904/lll/KEP./2023 yang ditembuskan ke pimpinan KPK. Dalam surat itu, Kapolri meminta Brigjen. Pol. Endar untuk melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Mengadakan koordinasi dan kerja sama yang sebaik-baiknya dengan unsur terkait. Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dengan ketentuan menjunjung tinggi kode etik dan disiplin Polri, mengamalkan Pancasila, Tribrata dan Catur Prasetya, menjaga soliditas, integritas dan profesionalitas serta loyalitas pada institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan diri dan institusi," bunyi poin berikutnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan pun membenarkan perihal surat tersebut.

"Ya benar Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Karopenmas.

(ayaf/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment