Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri melimpahkan tahap II perkara ilegal akses dengan menyerahkan tersangka AD beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.
“Pada hari Rabu, tanggal 16 Februari 2022, pukul 16.00 WIB terhadap tersangka AD sudah dilimpahkan perkaranya ke JPU,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K., di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Dalam perkara ini, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada JPU pada Rabu (9/2), kemudian berkas dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin (14/2).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU, maka jaksa segera membuat surat dakwaan untuk menyidangkan perkara ke pengadilan.
Adam Deni ditangkap, Selasa (1/2), kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tindak pidana melakukan "upload" atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE. Adapun ancaman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.