Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri menjelaskan bahwa berkas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap tersangka EM telah diserahkan pelimpahan tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum Kejagung pada Senin (14/2/2022)
"Perkembangan kasus EM kami sampaikan bahwa berkas perkara saudara EM sudah dilakukan pengiriman tahap 1 yang dilaksanakan hari Senin tanggal 14 Februari 2022 ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., Rabu (16/2/2022).
Diketahui, Polri saat ini resmi menetapkan pegiat sosial EM sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, di mana saat itu membahas megenai Ibu Kota Negara baru.
Usai pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik pun mengambil langkah untuk melakukan penahanan.
Penahanan EM disebut berdasarkan alasan subjektif dan objektif penyidik. Untuk alasan subjektif terkait dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatan pidana.