Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri mencatat adanya kenaikan jumlah kasus kejahatan pada 29-30 Agustus 2023.
"Secara umum trend gangguan kamtibmas mengalami kenaikan sebanyak 13 kasus atau 0,68% yaitu pada Selasa, 29 Agustus 2023 sebanyak 1.899 kejadian dan pada Rabu, 30 Agustus 2023 sebanyak 1.912 kejadian," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kamis (31/8/23).
Dari ratusan kasus itu, Brigjen Pol. Ramadhan menyebut lima jenis kejahatan dengan angka kasus tertinggi. "Yakni pencurian dengan pemberatan, narkotika, curanmor, judi, dan pencurian dengan kekerasan," terang Brigjen Pol. Ramadhan.
Baca Juga: Polri Ringkus 960 Tersangka TPPO Periode 5 Juni hingga 30 Agustus 2023
Pencurian dengan pemberatan (curat) tercatat sebanyak 180 kasus, narkotika sebanyak 110 kasus; curanmor sebanyak 67 kasus; judi sebanyak 5 kasus; dan pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 20 kasus.
Selain jumlah kejahatan, terdapat jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 30 Agustus 2023, sebanyak 524 kejadian. Angka ini naik 3 kasus atau 0,58% persen dari 29 Agustus 2023 dengan 521 kejadian.
"Rinciannya, dari 524 kejadian itu, 40 korban meninggal dunia, 64 korban luka berat, 463 korban luka ringan, dan mendapati kerugian materi hingga Rp771.900.000," ujar Brigjen Pol. Ramadhan.
(ndt/hn/nm)