Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri telah menindak 822 kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 5 Juni hingga 30 Agustus 2023. Penindakan itu dilakukan oleh Satgas TPPO bentukan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan, dari ratusan kasus yang ditangani itu, 960 telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Polri Pastikan Perubahan Iklim Tak Ganggu Produksi Pangan
“Dari pengungkapan ratusan kasus ini, jumlah korban yang berhasil diselamatkan mencapai 2.532 orang,” ujar Brigjen Pol. Ramadhan, Kamis (31/8/23).
Dalam melancarkan aksinya, ratusan tersangka ini melakukan berbagai macam modus. Terbanyak, dengan mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) hingga mencapai 527 kasus.
Modus lainnya yang terbanyak yakni para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 250. Dua modus lainnya TPPO ini yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 9 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 66 kasus.
(ndt/hn/nm)