Polri Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Konten Hoax di Media Sosial

3 January 2024 - 17:00 WIB
Dok. Siber Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ditpitidsiber Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten negatif di media sosial.

Pasalnya, hal tersebut akan berpotensi menjadi unsur pidana dan merusak persatuan bangsa.

Polri mencontohkan penangkapan pria AB (30), pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) terkait Papua.

"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," tegas Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Drs. Himawan Bayu Aji, SIK, SH, MH., Selasa (2/1/24).

Baca Juga: Polri Peduli, Polres Tebo Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir di Desa Aur Cino dan Teluk Kayu Putih

Dirripidsiber Bareskrim Polri tersebut juga menjelaskan, pihak Kepolisian terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, maupun pegiat sosial untuk meningkatkan literasi digital.

menurut Brigjen Pol. Drs Himawan literasi digital penting untuk masyarakat agar terhindar dari berita bohong atau hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian.

Upaya meningkatkan literasi digital ini dilakukan untuk menyehatkan konten-konten di ruang digital. "Serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber," tutupnya.

(as/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment