Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Polresta Bandung menggelar apel bersama para pekerja proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Depo Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam apel tersebut, Polrestabes Bandung juga menyosialisasikan ancaman pidana jika ada yang melakukan pencurian terhadap material proyek.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan, sosialisasi ini berkaitan dengan adanya dugaan kasus pencurian 200 kilogram besi yang terjadi pada 2 Mei 2023 oleh petugas pengamanan internal proyek tersebut.
Kombes Pol. Kusworo berharap tidak ada kejadian serupa. "Kami menyampaikan pekerja dan karyawan, bahwa melakukan pengambilan barang milik orang lain, sebagian atau sepenuhnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 362, 363 KUHP, itu ada ancaman pidananya," ujar Kombes Pol. Kusworo, Jumat (12/5/2023).
Menurut Kombes Pol. Kusworo, aksi tindak pidana pencurian itu disebabkan oleh adanya niat dan kesempatan. Maka dia mengatakan sosialisasi yang dilakukan itu merupakan upaya untuk menghilangkan niat pencurian.
Baca Juga: Tim Nasional e-Sports PUBG Lolos ke Babak Final SEA Games
Selain itu, perbuatan pencurian pada material proyek itu sangat berbahaya bagi kelangsungan kereta cepat. Sehingga dia pun mengingatkan kepada para pekerja bahwa jangan menganggap sepele terhadap material-material kecil yang ada di proyek itu.
"Walaupun yang dicuri itu baut, hanya kabel beberapa meter, namun itu berhasil menggagalkan topangan perlintasan kereta, maka itu bisa menyebabkan kecelakaan kereta. Jadi jangan dianggap sepele," tutur Kombes Pol. Kusworo.
Kombes Pol. Kusworo juga mengajak kepada para pekerja untuk bekerja sebaik-baiknya di proyek kerja sama antarnegara itu.
"Mari kita sukseskan ini program nasional, mereka adalah representasi dari pekerja Indonesia, tunjukkan bahwa pekerja Indonesia itu pekerja berkelas, disiplin, kemudian berdedikasi, berintegritas, jujur," tutup Kombes Pol. Kusworo.
(ndt/hn/um)