Tribratanews.polri.go.id - Nunukan. Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), memberikan penyuluhan hukum kepada calon pekerja migran Indonesia (PMI) dalam rangka meningkatkan kesadaran dan memberi perlindungan maksimal.
“Kegiatan ini jadi benteng utama untuk memastikan calon PMI memahami betul prosedur legal sebelum memutuskan bekerja di luar negeri,” jelas Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat dikutip dari Antara, Selasa (3/6/25).
Menurutnya, penyuluhan ini menjadi langkah vital untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan praktik eksploitasi tenaga kerja yang merugikan. Dalam sosialisasi ini diulas tuntas berbagai dokumen wajib yang harus dipenuhi.
"Mulai dari KTP, paspor, visa kerja, surat keterangan sehat, kontrak kerja resmi, hingga dokumen dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)," ujarnya.
Persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 11 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah.
(ay/hn/rs)