Polres Bontang Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Dua Tersangka Berhasil Diamankan

3 June 2025 - 13:30 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Bontang. Polres Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak dengan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus persetubuhan yang melibatkan korban di bawah umur, Senin (2/6/2025).

Kasus tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, dengan dua tersangka berinisial SR (18) dan AP (18).

Dalam keterangan resminya, Kapolres Bontang AKBP Alex F.L. Tobing, S.I.K., M.M., memaparkan kronologi kedua kasus. Tersangka SR diketahui melakukan hubungan badan dengan korban AF (13) sebanyak tiga kali, dengan dalih bersedia bertanggung jawab jika korban hamil. Sementara itu, AP juga melakukan hal serupa terhadap korban DA (17), disertai janji akan menikahi korban jika terjadi kehamilan.

Sebagai bagian dari proses hukum, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan telepon genggam yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.

Kapolres Bontang mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak-anak, baik dalam pergaulan langsung maupun di dunia maya. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat indikasi atau dugaan kekerasan terhadap anak.

“Polres Bontang akan terus bertindak tegas terhadap kejahatan yang melibatkan anak-anak sebagai korban. Kami tak akan memberi ruang bagi pelaku yang merusak masa depan generasi muda,” tegas Kapolres.

Polres Bontang akan terus berupaya maksimal dalam menangani setiap laporan yang masuk dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar anak di bawah umur.


(nf/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment