Polres Lombok Tengah Melaksanakan Vaksinasi PMK Guna Mengantisipasi Penyebaran PMK Pada Hewan Ternak

16 August 2022 - 09:45 WIB

Tribratanews.polri.go.id - NTB. Kegiatan vaksinasi ternak dalam upaya mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) masih terus berjalan. 

Sejumlah wilayah yang sebelumnya sempat menjadi lokasi penyebaran PMK, mulai mendapat jatah vaksinasi. Seperti di Desa Ranggagata Kecamatan Praya Barat Daya, sebanyak 400 ekor ternak divaksin PMK, Sabtu, 13 Agustus 2022.

“Dari total populasi sebanyak 500 ekor sapi di Desa Ranggagata, hari ini Sabtu sebanyak 400 ekor di antaranya sudah divaksin PMK,” ungkap Kapolres Loteng AKBP Irfan Nurmansyah, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Praya Barat Daya Iptu Syamsul Bahri. Selasa, (16/08/22).

Kapolsek Praya Barat Daya Iptu Syamsul Bahri menjelaskan, target vaksinasi PMK tersebut adalah hewan ternak sapi milik masyarakat, baik itu yang dipelihara sendiri ataupun yang ada di kandang kompleks. 

Vaksinasi ini sebagai salah satu upaya antisipasi sekaligus penanggulangan PMK di daerah ini. Khususnya di wilayah Kecamatan Praya Barat Daya. Mengingat, sebelumnya sudah ada beberapa laporan yang ada hewan ternak di wilayah ini yang terjangkit PMK.

“Untuk memudahkan dan mempercepat pelaksanaan kegiatan vaksinasi, tim vaksinator kecamatan di bagi menjadi 3 tim. Pada setiap tim didampingi petugas keamanan dari personil Polres Loteng dan TNI,” jelasnya.

Di mana setiap tim vaksinator dan para pendamping mendatangi langsung kandang milik masyarakat pemilik ternak dan memberikan vaksinasi pada ternak. Bagi ternak yang sudah mendapat vaksinasi, diberikan tanda khusus guna memudahkan proses pendataan dan pemantauan nantinya.

“Ternak-ternak yang sudah disuntik vaksin PMK, selanjutnya diberikan tanda kalung nomor khusus. Yang menandakan kalau ternak tersebut sudah divaksin. Sehingga nantinya bisa mudah dipantau dan diawasi,” tambahnya.

Tidak semua hewan ternak mendapat vaksin PMK. Hal itu dikarenakan tidak semua hewan ternak bisa divaksin. Hanya hewan ternak sehat dan belum pernah terjangkit PMK saja yang boleh divaksin dengan usia di atas 3 bulan. Sementara ternak yang pernah terjangkit PMK, tidak divaksin.

“Ternak yang sudah pernah terjangkit PMK bisa diberikan vaksin PMK asalkan telah dinyatakan sehat dari PMK minimal tiga bulan yang lalu. Kalau kurang, belum bisa divaksin,” tutupnya.

Share this post

Sign in to leave a comment