Tribratanews.polri.go.id - Makassar. Kasus arisan online Winda Ali alias Indah Ceng di Soppeng masih bergulir di kepolisian. Dana para member yang jadi korban arisan diupayakan polisi bisa dikembalikan.
"Upaya Polres Soppeng tidak hanya sekadar penegakan hukum. Namun berupaya melakukan penegakan hukum yang berkeadilan dengan cara meminimalisir kerugian yang diderita masing-masing korban," jelas Kapolres Soppeng, AKBP Santiaji Kartasasmita, Minggu (11/9/2022).
Kapolres juga menjelaskan bahwa misalnya jika dari 20 member, ada yang sudah dapat giliran 11 orang, maka itu akan ditarik uangnya. Namun modal member akan menjadi haknya dan namun sisanya dikembalikan untuk menutupi kekurangan member lain.
"Kita akan menginventarisir satu per satu member, dan berupaya mengembalikan modal masing-masing member. Kalau ada member yang tidak bertanggungjawab baru akan dilakukan penegakan hukum," sebutnya.
Kapolres menambahkan bahwa memang perlu dihitung ulang total uang, dan jumlah member secara pelan-pelan. Uang yang terkumpul nantinya akan dicicilkan kepada member lain.
"Makanya kita butuh waktu. Kalau memang sudah sebagian besar diupayakan kembali dananya dan ternyata masih ada masalah, baru akan dicarikan pidananya. karena semua sama-sama member," jelasnya.
"Kasus ini rentan meleset ke perdata. Karena setiap putaran member terus membayar," tegas Kapolres.