Tribratanews.polri.go.id – Sukabumi. Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Narkotika Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 402 kilogram di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (04/06/2020).
Satgasus Narkotika Bareskrim Polri mengungkap sabu hasil dari penggerebekan sebuah rumah di Perum Villa Taman Anggrek Blok D7 nomor 12, RT 01/25, Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, yang diduga menjadi gudang narkoba.
Ketua RW setempat, Muhammad Rifki, menjelaskan bahwa rumah tersebut ditempati oleh YC (32 tahun) dan F (27 tahun), pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Dalam kegiatan press conference satgassus Narkotika Bareskrim Polri di Perumahan Vila Taman Anggrek, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa Tim Satgasus Bareskrim Polri telah mengamankan sabu-sabu seberat 402,38 kg di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Tetapi Jenderal bintang dua tersebut belum merinci soal tersangka dan kronologi penangkapan itu secara detail.
Sebelumnya, tim satgas juga mengungkap sabu-sabu seberat 821 kilogram atau hampir 1 ton di Kota Serang, Banten. Peredaran barang haram itu terjadi di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19. AS, warga negara Pakistan, yang diduga pemilik sabu 821 Kilogram atau hampir 1 ton, memanfaatkan jalur pantai di wilayah Banten Selatan, untuk memasukan sabu dari Iran. Sabu kemudian disimpan di dalam gudang di Kampung Kepandean Got, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
(fn/bq/hy)