Tribratanews.polri.go.id - Medan. Polda Sumut berhasil melakukan penggerebekan lokasi yang diduga sebagai tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Dari lokasi diamankan 8 orang pekerja dengan inisial S (33), RM (30), ZP (19), PD (19), WH (19), RIH (21), AS (38) dan WA (40),” ungkap. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., dilansir dari eksisnews.com Kamis (30/11/23).
Baca Juga: Polda Kalteng Kerahkan 1.024 Personel Amankan Kampanye Pemilu 2024
Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa, penindakan pangkalan itu karena melakukan pengoplosan gas dengan memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kg ke tabung gas non subsidi dengan berbagai ukuran.
“Dari pangkalan itu turut disita barang bukti sebanyak 198 tabung gas elpiji 3 kg dalam keadaan terisi, 20 tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg dalam keadaan kosong, 109 tabung gas ukuran 12 kg dalam kondisi terisi,” jelas Kabid Humas Polda Sumut.
Adapun barang bukti lainnya yaitu, 24 tabung gas elpiji ukuran 50 kg dalam keadaan terisi, 4 unit mobil pickup dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka diantaranya S (33) sebagai penanggungjawab dan RM (30) sebagai mandor, keduanya terbukti melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi,” tutup Kombes Pol. Hadi Wahyudi,.
(pt/pr/ nm)