Tribratanews.co.id – Pekanbaru. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tiga orang dalam kasus narkoba jaringan internasional. Dalam kasus ini, polisi menyita 19 kg sabu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes pol Sunarto, menjelaskan 19 kg sabu itu diamankan dari IRW (21), JEP (46) dan MUH (20). Barang bukti 19 kg sabu tersebut didapat dari Malaysia.
"Tiga orang yang diamankan merupakan warga Bengkalis," tegas Kabid Humas Polda Riau.
Menyebutkan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan petugas dari masyarakat, tentang akan adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar asal Malaysia, ke daerah Rupat, Bengkalis. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Tim lalu mendapat informasi, pelaku sudah berada di wilayah Bengkalis.
"Mereka ditangkap di sebuah kebun durian di Bengkalis," Jelasnya.
Dari keterangan tersangka, IRW mengaku mengambil sabu langsung ke Malaysia menggunakan speedboat bersama rekannya, Baled, yang kini berstatus masuk daftar pencarian orang (DPO).
"IRW ini yang langsung mengemudikan speedboat. Sesampainya di Malaysia, kemudian bertemu Ayet. Kemudian Ayet ikut naik speedboat ke Indonesia dengan membawa 2 tas berisi 14 paket berisi sabu yang dimasukkan dalam karung," jelasnya.
Setelah mengarungi Selat Malaka, sampailah mereka di Bengkalis. Di sana tersangka JEP alias Pak Uteh dan KEPT (DPO) sudah menunggu. Mereka menyerahkan 5 bungkusan sabu. Sementara 9 bungkus sabu masih dibawa IRW setelah ada pelunasan uang, baru akan diserahkan semua.
Namun, aksi mereka tercium polisi. Tim Polda Riau akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka. Sementara sejumlah orang ditetapkan DPO.
Sumber : Okenews