Polda Papua Barat Melakukan Penahanan Ketua PBVS Kasus Korupsi Dana Hibah Voli 2020

9 March 2024 - 12:15 WIB
Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Manokwari. Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat, menahan ketua Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Papua Barat, berinisial MRFT alias Rudi.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K.,  mengungkapkan bahwa, usai ditetapkan sebagai tersangka, MRFT alias Rudi langsung ditahan selama 20 hari di ruang tahanan (Rutan) Polda Papua Barat.

"MRFT alias Rudi langsung ditahan selama 20 hari di rutan Polda Papua Barat setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (8/3/24)," ungkap Kombes Pol. Ongky Isgunawan, Sabtu (9/3/24)

Kombes Pol. Ongky Isgunawan, menyampaikan bahwa penetapan tersangka hingga penahanan Rudi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Dana Hibah cabang olahraga (cabor) Voli Papua Barat.

Baca Juga: Polri Periksa Rosan Roeslani Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Connie Rahakundini

Kabid Humas Polda Papua Barat itu menjelaskan bahwa anggota Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat melakukan  penyidikan terhadap dugaan korupsi dana hibah cabor Voli Papua Barat dan yang bersumber dari APBD Papua Barat TA 2020 senilai Rp 1.500.000.000.

"Satu (alat bukti) diantaranya adalah hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (APKKN) dari auditor BPKP Papua Barat senilai Rp 1.479.704.400," ungkap Kabid Humas Polda Papua Barat.

Kombes Pol. Ongky Isgunawan juga menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Rudi sejalan dengan komitmen Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam hal pemberantasan korupsi di bumi Kasuari.

"Tanggung jawab pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada satu instansi/lembaga saja, namun merupakan tanggung jawab seluruh elemen anak bangsa.
Diperlukan konsistensi dalam hal penegakkan hukum untuk menimbulkan efek jera dan mengembalikan kerugian negara," ungkap Kombes Pol. Ongky Isgunawan.

(pt/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment