Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri menyebut Ketua Tim Pemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, sudah diperiksa sebagai saksi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyeret pengamat militer pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie.
"Pelapor telah hadir memenuhi panggilan Polri di Bareskrim Polri pada Kamis 29 Februari 2024 yag lalu," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (8/3/24).
Adapun pemeriksaan masih dalam rangka penyelidikan. Karopenmas menyebut, materi pemeriksaan yaitu terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan pada Connie.
Baca Juga: Dapat Menjadi Pembersih Darah Alami agar Bebas Racun, 5 Asupan Ini Bisa Dicoba
"Saat ini tentunya penyidik akan memenuhi dalam hal untuk melengkapi hasil penyelidikan, diantaranya juga akan mengambil keterangan berupa pendapat ahli dan selanjutnya Bareskrim Polri tentu akan mengundang saksi-saksi," jelas Karopenmas.
Meski begitu, Karopenmas belum memastikan kapan waktu pemeriksaan terhadap Connie selaku saksi terlapor. Ia mengaku masih menunggu perkembangan dari penyidik.
"Kita tunggu dari penyidik ya secara teknis ada di penyidik," ujar Karopenmas.
Sebelumnya,pengamat militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Bareskrim Polri. Connie dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong perihal ucapannya dalam video di kanal YouTube 'Kanal Anak Bangsa'.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Adapun pihak pelapor yaitu Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Rosan Perkasa Roeslani.
(ndt/hn/nm)