Tribratanews.polri.go.id - Pabar. Kepolisian Daerah Papua Barat, Balai Pengawasan Tertib Niaga Regional Makassar, Disperindag Papua Barat Daya, dan Dinas Perdagangan, serta Polsek KP3 Laut Sorong, melakukan pemusnahan baju bekas alias cakar bongkar (thrift) di Mapolsek KP3 Laut Sorong, Kamis (13/4/23).
Baju bekas alias cakar bongkar (thrift) ini dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam media berupa tong berisi api yang telah dipersiapkan sebelumnya. Pemusnahan ini sendiri dipimpin oleh Kompol Wisnu Prasetyo, S.I.K., S.H., selaku Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Papua Barat yang diikuti oleh tamu undangan lainnya.
“Perlu diketahui oleh semua bahwa baju bekas ini merupakan barang yang dilarang diimpor dan diperdagangkan, hal ini diatur didalam Permendag nomor 40 tahun 2022,” jelas Kompol Wisnu Prasetyo dilansir dari Kapabar, Kamis (13/4/23).
Menurutnya 7 balpress baju bekas yang mereka musnahkan merupakan barang milik 2 warga Kota Sorong yang diamankan tanggal 23 Maret 2023 lalu. Dimana menurut keterangan 2 saksi ini, baju bekas itu mereka datangkan dari Bandung dan Jakarta.
“Mereka datangkan barang ini dari Pasar Gedebage Bandung dan Pasar Senen Jakarta. Baju bekas ini mereka datangkan untuk dijual kembali di Kota Sorong, hal ini memang menjadi pekerjaan 2 saksi tadi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak diberikan instruksi untuk melakukan penindakan terhadap pelaku baju thrift ini, hanya sebatas pendalaman asal-usul barang dan importirnya.
“Kepada para pedagang yang sudah terlanjur mendatangkan baju bekas sebelum kebijakan ini berlaku memang diiizinkan untuk menghabiskan barangnya, tetapi tidak untuk melakukan pengiriman lagi. Mereka juga akan kita mintai keterangan demi kepentingan penelusuran dan pengungkapan importir baju bekas dari luar negeri ke daerah Bandung dan Jakarta,” tutupnya.
(fa/pr/um)