Tribratanews.polri.go.id – Malaka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil alih kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bawang merah di Kabupaten Malaka. Penyidik Polda NTT pun menyerahkan dan melimpahkan barang bukti ke penyidik KPK.
“Kita limpahkan ke KPK setelah penanganan kasus ini diambil alih KPK,” ujar Kapolda NTT, Irjen. Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H., di Polda NTT.
Kapolda NTT mengakui kalau pengambilalihan perkara pengadaan bibit bawang dilakukan KPK setelah penanganan kasus ini dihentikan pada tahun 2021 lalu dan dibuka kembali pada tahun 2022. “Penanganan lebih lanjut oleh KPK demi efektifitas dan efisiensi. Disisi lain pihak-pihak yang berperkara perlu aspek kepastian hukum,” ungkap Kapolda NTT.
Penyidik Subdit III/tindak pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda NTT sebelumnya menyita sejumlah barang bukti terkait tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah tahun anggaran 2018 di Kabupaten Malaka.
Barang bukti tersebut antara lain dua box dokumen perencanaan, proses pengadaaan, dokumen pelaksaan kontrak serta dokumen pembayaran terkait paket pekerjaan pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018.
Satu unit mobil HRV warna hitam nomor polisi W 1175 VK senilai Rp 400.000.000 milik tersangka Severinus Defrikandus Siriben. Polisi juga menyita uang tunai Rp 665.696.000 dari sembilan tersangka. Terbanyak disita uang Rp 250 juta dari tersangka Marthinus Bere, SE (PNS/Kabag ULP Kabupaten Malaka tahun 2018). Jumlah total penyelamatan keuangan negara Rp 1.065.696.000. Seluruh barang bukti ini diserahkan ke penyidik KPK disertai berita acara pelimpahan.