Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dalam sidang yang digelar selama tiga jam di Gedung TNCC Polri pada, Senin (19/9/22).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menilai, langkah Polri sudah benar dan tepat. Sejak awal, dia tidak pernah berpikir banding akan diterima.
"Saya tak pernah menduga akan diterima, nggak ada dipikiran saya, tuh. Harus ditolak," ujar Trimedya, Selasa (20/9/22).
Menurutnya, kasus Ferdy Sambo sudah banyak menyita perhatian publik. Apabila banding Sambo diterima, Polri maka akan kembali menuai atensi dari Presiden Jokowi dan masyarakat luas.
"Kalau sampai diterima bisa ramai lagi, bisa teriak-teriak lagi Presiden Jokowi. Pak Jokowi udah bilang bongkar setuntas-tuntasnya. Nah itu yang kita ingin," jelas Trimedya.
Beliau pun meminta supaya proses pidana Ferdy Sambo segera dijalankan. Apalagi, Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., harus mencurahkan fokusnya pada persiapan pengamanan penyelenggaraan pileg dan pilpres pada tahun depan.
"Proses P21 harus dipercepat, karena kami dapat info dari kejaksaan ya masih 60-70 persen. Ya harus lebih cepatlah supaya Polri bisa lebih cepat keluar dari urusan ini," ujar Trimedya.
"Minggu depan nggak berasa udah bulan 10. Tahun depan dia harus bicara pileg dan pilpres konsep pengamanannya seperti apa, itu yang harus dijadikan tolak ukur oleh Kapolri. Sehingga semua komponen yang ada ya harus mendukung ke arah situ supaya beban Polri ini selesai," lanjut Trimedya.