Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara, Selasa (24/10/23).
Dikutip dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya lokasi layanan SIM Keliling tersebut berada di lokasi berikut:
Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
Jakarta Utara di LTC Glodok;
Jakarta Barat di Mall Citraland;
Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM itu beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Perlu diketahui bahwa untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Persyaratannya adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Baca Juga: Meski Tak Lagi Berstatus Darurat, Tetap Waspadai Penyakit Cacar Monyet
Namun Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Bagi pemilik SIM B perpanjangan maka berlaku tidak bisa di layanan SIM Keliling, tapi harus di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
(ri/hn/nm)