Polda Kepri Jadi Pilot Project yang Terapkan Tilang Elektronik untuk WNA

2 December 2022 - 12:36 WIB
Foto : Antara

Tribratanews.polri.go.id – Batam. Korlantas Polri menjadikan Ditlantas Polda Kepri sebagai pilot project pengembangan penggunaan perangkat tilang elektronik nasional yang ditujukan bagi Warga Negara Asing (WNA).

“Alhamdulillah kami diberikan kepercayaan oleh Korlantas Polri, karena baru satu-satunya di Indonesia yang menerapkan penindakan hukum untuk WNA yang melanggar peraturan lalu lintas,” jelas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri, Kombes. Pol. Tri Yulianto, Kamis (1/12/22).

Baca Juga : Polri Tangkap Buronan Interpol Asal Ceko di Bali

Nantinya penerapan penindakan hukum untuk WNA yang melanggar lalu lintas yang tengah dikembangkan di Polda Kepri, dapat diterapkan secara Nasional.

Dirlantas Polda Kepri mengungkapkan, hal ini perlu diterapkan oleh setiap Polda yang ada di Indonesia karena WNA tidak hanya berada di Batam, tapi di seluruh Indonesia.

“Mudah-mudahan bisa dinasionalkan, ini kan baru di Batam yang diberlakukan seperti ini. Dengan penerapan seperti di sini, maka seluruh wilayah Indonesia mempunyai kekuatan hukum sama dalam hal penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas baik untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing,” ungkap Dirlantas Polda Kepri, dilansir dari jernih.co pada Jumat (2/12/2022).

Sebelumnya Polda Kepri bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam telah melakukan integrasi data tilang elektronik dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM). Tujuan integrasi tersebut, untuk mencegah WNA yang melanggar aturan lalu lintas kemudian kena tilang, mangkir dari kewajiban membayar biaya beban.

Melalui integrasi data tersebut, petugas di TPI bisa melihat notifikasi pengajuan pencegahan dari kepolisian apabila WNA melakukan pelanggaran lalu lintas dan belum membayar biaya denda.

(fz/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment