Periode 5 Juni-20 September, Polri Selamatkan 2.698 Korban TPPO

21 September 2023 - 16:00 WIB
Foto: Divisi Humas Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri telah menindak 840 kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 5 Juni hingga 20 September 2023. Penindakan itu dilakukan oleh Satgas TPPO bentukan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan, dari ratusan kasus yang ditangani itu, 1.013 telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  TPPU Panji Gumilang, Penyidik Bareskrim Masih Periksa Sejumlah Saksi

“Dari pengungkapan ratusan kasus ini, jumlah korban yang berhasil diselamatkan mencapai 2.698 orang,” ujar Brigjen Pol. Ramadhan, Kamis (21/9/23).

Dalam melancarkan aksinya, ratusan tersangka ini melakukan berbagai macam modus. Terbanyak, dengan mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) hingga mencapai 523 kasus.

Modus lainnya yang terbanyak yakni para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 283. Dua modus lainnya TPPO ini yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 7 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 69 kasus.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment